Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Kades Kalang Dohong Diduga Korupsi Dana Desa Capai Rp2 Miliar

PURUK CAHU – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, AH (42) harus berurusan dengan hukum atas dugaan korupsi dana desa. Pria berusia 42 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengam dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2019-2020. Modusnya, rencana anggaran biaya (RAB) dana yang sudah dicairkan disimpan oleh tersangka. Sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

Kabag Ops Polres Mura Kompol S Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Deni Langie mengatakan, AH ini dalam penyusunan APBDes tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan rencana penggunaan dana (RPD) dan RAB.

“Kemudian, dalam melaksanakan kegiatan, tidak dibentuk tim pengelola kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD dan RAB, bahkan sebagian kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif,” beber Kabag Ops.

Baca Juga :  Diduga Dimansa Hewan, Pemancing Tewas Tinggal Tulang

Selain itu, Sekdes fidak difungsikan dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Parahnya lagi, laporan realisasi kegiatan dan laporan ke sistem Siskuedes tidak sesuai kondisi di lapangan. Sesuai RPD sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan fisik, berupa pengecoran jalan dan pembangunan fasilitas Desa seperti pembangunan rumah dinas guru, Poswindu, Perpustakan Desa diduga dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut fidak sesuai dengan RAB. Ada juga kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Saat dilakukan pengecekan atau perhitungan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Murung Raya, ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp2.053.975.400,00,” terangnya.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa uang hasil Korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi wara,” tandasnya.(dad/ram)

Baca Juga :  Selamat, Kecamatan Murung Juara Umum MTQ ke-IX Kabupaten Mura 

PURUK CAHU – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, AH (42) harus berurusan dengan hukum atas dugaan korupsi dana desa. Pria berusia 42 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengam dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2019-2020. Modusnya, rencana anggaran biaya (RAB) dana yang sudah dicairkan disimpan oleh tersangka. Sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

Kabag Ops Polres Mura Kompol S Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Deni Langie mengatakan, AH ini dalam penyusunan APBDes tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan rencana penggunaan dana (RPD) dan RAB.

“Kemudian, dalam melaksanakan kegiatan, tidak dibentuk tim pengelola kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD dan RAB, bahkan sebagian kegiatan fisik tidak dilaksanakan alias fiktif,” beber Kabag Ops.

Baca Juga :  Diduga Dimansa Hewan, Pemancing Tewas Tinggal Tulang

Selain itu, Sekdes fidak difungsikan dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Parahnya lagi, laporan realisasi kegiatan dan laporan ke sistem Siskuedes tidak sesuai kondisi di lapangan. Sesuai RPD sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan fisik, berupa pengecoran jalan dan pembangunan fasilitas Desa seperti pembangunan rumah dinas guru, Poswindu, Perpustakan Desa diduga dalam pelaksanaannya pembangunan tersebut fidak sesuai dengan RAB. Ada juga kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Saat dilakukan pengecekan atau perhitungan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Murung Raya, ditemukan selisih nilai pekerjaan sebesar Rp2.053.975.400,00,” terangnya.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa uang hasil Korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi wara,” tandasnya.(dad/ram)

Baca Juga :  Selamat, Kecamatan Murung Juara Umum MTQ ke-IX Kabupaten Mura 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/