Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menahan tiga orang pegawai di Bawaslu kabupaten Seruyan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran keuangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.