Barang bukti sabu 7,1 kilogram dan dua tersangka pelaku yang berhasil diamankan Kodam XII Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 Gardatama Yudha di perbatasan Indonesia-Malaysia, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses hukum lebih lanjut, Selasa sore (7/2/2023).