Kekosongan jabatan struktural di beberapa perangkat daerah (PD) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menjadi perhatian serius bagi Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, ada 58 posisi struktural yang saat ini tidak terisi. Bahkan, ada pejabat eselon dua yang harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) di PD lain.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) merupakan organisasi yang bertugas menangani masalah perlindungan konsumen. Sejak dibentuk, organisasi ini sudah menerima banyak pengaduan dari konsumen pengguna barang dan jasa, termasuk di Kalteng.