Kuasa Hukum PT Kapuas Bara Utama (KBU), Yudha Ramon, mengaku kecewa karena Ajung selaku penggugat telah mencabut gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang teregister No.78/Pdt.G/PN.Plk.
Terdakwa kasus korupsi Sri Yeni terus melakukan upaya hukum agar bebas dari perkara yang menjeratnya. Sri Yeni resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sebelumnya dia telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa di Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018 dan dipidana penjara selama 2 tahun.
Gara-gara kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram (kg), dua kurir narkoba yakni Sapran Aspiransyah alias Anjang dan Dede Ahmad Irfani alias Rio dituntut jaksa dengan hukuman penjara 15 tahun.