Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Kurir Sabu Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Gara-gara kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram (kg), dua kurir narkoba yakni Sapran Aspiransyah alias Anjang dan Dede Ahmad Irfani alias Rio dituntut jaksa  dengan hukuman penjara 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam sidang kasus peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2022).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Benhard Mangasi Lumban Toruan SH MH, jaksa penuntut menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 995,07 gram. Perbuatan kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Polisi Antisipasi Adanya Intervensi

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun yang dikurangi masa selama terdakwa ditahan,” ucap jaksa Siti Mutosi’ah saat membacakan nota tuntutan kepada kedua terdakwa secara daring dari ruang sidang virtual kantor kejati.

Selain menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsider hukuman kurungan selama 3 bulan penjara.

Setelah pembacaan tuntutan yang berlangsung kurang lebih 10 menit itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan. Jaksa penuntut juga meminta agar majelis hakim dalam keputusannya menyatakan agar barang bukti perkara ini yakni 10 paket sabu-sabu dengan berat total 995,07 gram disita untuk dimusnahkan.

“Meminta agar satu unit ranmor roda dua merek Yamaha Vega R warna Silver hijau dengan Nopol KH 2404 AW dirampas untuk negara,” sebutnya.

Baca Juga :  Edar Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara

Usai pembacaan tuntutan hukum, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikut.

“Kalian diberikan kesempatan satu minggu untuk menyiapkan pembelaan kalian, silakan ajukan secara tertulis ataupun lisan,” kata ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa sebelum menutup sidang. Rencananya sidang kasus peredaran narkotika ini dilanjutkan kembali pada Rabu (16/11/2022).

Terkait kasus ini, Anjang dan Dede ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 5 Juni 2022 di pinggir Jalan Panduhup, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 995,07 gram. Dari pengakuan keduanya, paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Upik (DPO). Mereka diberi upah Rp15 juta sebagai sewa jasa mengambil paket (kurir) narkotika tersebut. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Gara-gara kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram (kg), dua kurir narkoba yakni Sapran Aspiransyah alias Anjang dan Dede Ahmad Irfani alias Rio dituntut jaksa  dengan hukuman penjara 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam sidang kasus peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2022).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Benhard Mangasi Lumban Toruan SH MH, jaksa penuntut menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 995,07 gram. Perbuatan kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Polisi Antisipasi Adanya Intervensi

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun yang dikurangi masa selama terdakwa ditahan,” ucap jaksa Siti Mutosi’ah saat membacakan nota tuntutan kepada kedua terdakwa secara daring dari ruang sidang virtual kantor kejati.

Selain menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsider hukuman kurungan selama 3 bulan penjara.

Setelah pembacaan tuntutan yang berlangsung kurang lebih 10 menit itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan. Jaksa penuntut juga meminta agar majelis hakim dalam keputusannya menyatakan agar barang bukti perkara ini yakni 10 paket sabu-sabu dengan berat total 995,07 gram disita untuk dimusnahkan.

“Meminta agar satu unit ranmor roda dua merek Yamaha Vega R warna Silver hijau dengan Nopol KH 2404 AW dirampas untuk negara,” sebutnya.

Baca Juga :  Edar Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara

Usai pembacaan tuntutan hukum, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikut.

“Kalian diberikan kesempatan satu minggu untuk menyiapkan pembelaan kalian, silakan ajukan secara tertulis ataupun lisan,” kata ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa sebelum menutup sidang. Rencananya sidang kasus peredaran narkotika ini dilanjutkan kembali pada Rabu (16/11/2022).

Terkait kasus ini, Anjang dan Dede ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 5 Juni 2022 di pinggir Jalan Panduhup, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 995,07 gram. Dari pengakuan keduanya, paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Upik (DPO). Mereka diberi upah Rp15 juta sebagai sewa jasa mengambil paket (kurir) narkotika tersebut. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/