Menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum. Lewat memorandum itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta seluruh jajarannya menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif caleg, maupun calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun penyidikan.