Jumat, Mei 3, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Memorandum Jaksa Agung untuk Cegah Kriminalisasi

JAKARTA – Menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum. Lewat memorandum itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta seluruh jajarannya menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif caleg, maupun calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa itu merupakan hal biasa. Menurut dia memorandum itu dikeluarkan untuk mencegah praktik kriminalisasi atau saling jegal di antara peserta pemilu. ”Memang sejak dulu begitu. Karena sering kali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian tidak terbukti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin (21/8).

Akibatnya tujuan pemilu untuk menghasilkan pimpinan dan wakil rakyat yang berkualitas terganggu. Sebab pihak-pihak yang dikriminalisasi kadung tercoreng namanya hingga tidak terpilih. Untuk itu, perlu ada memorandum. ”Kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai. Yang pilpres dan legislatif sampai dengan tanggal 14 Februari,” imbuhnya. Kemudian setelah itu pemilihan umum kepala daerah sampai November tahun depan.

Baca Juga :  30 Peserta PKA Dinyatakan Lulus dengan Nilai Memuaskan

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa memorandum yang dikeluarkan oleh Kejagung hanya menunda. ”Itu hanya ditunda, ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung,” bebernya. Yang jelas penegakan hukum tidak berhenti. Kejagung hanya mengeluarkan kebijakan untuk memastikan jalannya pemilu tidak terganggu dan proses hukum tidak ditarik-tarik masuk praktik politik praktis.

Dalam memorandum yang dikeluarkan oleh Kejagung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan beberapa poin. Diantaranya kepada jajarannya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Pertama, dia menuturkan, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Dia juga meminta agar dilakukan antisipasi atas Black Campaign.

Kedua, Burhanuddin mengungkapkan, jajaran tindak pidana khusus dan intelijen di bawah Kejagung menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam poin pertama. Sesuai keterangan menko polhukam, itu berlaku untuk proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penundaan tersebut dilakukan sampai seluruh rangkaian, proses, dan tahapan pemilu serentak selesai.

Baca Juga :  PPPJ Bentuk Karakter Berjiwa Besar

Dalam memorandum yang sama, jaksa agung meminta jajaran intelijen Kejagung mengoptimalkan peran untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terkait pemilu. Selain itu dia meminta optimalisasi penegakan hukum oleh jajaran tindak pidana umum. Oleh jaksa agung, mereka diminta mengidentifikasi segala potensi tindak pidana pemilihan umum. Baik sebelum, saat, maupun setelah penyelenggaraan pemilu.

Saat ini, lanjut Burhanuddin, pihaknya sudah tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia meminta seluruh jajarannya aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan cakada. ”Untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

Tidak hanya itu, dia juga menekankan bahwa Kejagung dan seluruh jajarannya netral dalam pemilu serentak tahun depan. ”Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau pun kepentingan politik manapun,” kata jaksa agung. Apalagi bila hal itu menyangkut pelaksanaan tugas pokok fungsi. Khususnya dalam penegakan proses hukum. (far/mia/syn/jpg/ala)

JAKARTA – Menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum. Lewat memorandum itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta seluruh jajarannya menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif caleg, maupun calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa itu merupakan hal biasa. Menurut dia memorandum itu dikeluarkan untuk mencegah praktik kriminalisasi atau saling jegal di antara peserta pemilu. ”Memang sejak dulu begitu. Karena sering kali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian tidak terbukti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin (21/8).

Akibatnya tujuan pemilu untuk menghasilkan pimpinan dan wakil rakyat yang berkualitas terganggu. Sebab pihak-pihak yang dikriminalisasi kadung tercoreng namanya hingga tidak terpilih. Untuk itu, perlu ada memorandum. ”Kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai. Yang pilpres dan legislatif sampai dengan tanggal 14 Februari,” imbuhnya. Kemudian setelah itu pemilihan umum kepala daerah sampai November tahun depan.

Baca Juga :  30 Peserta PKA Dinyatakan Lulus dengan Nilai Memuaskan

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa memorandum yang dikeluarkan oleh Kejagung hanya menunda. ”Itu hanya ditunda, ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung,” bebernya. Yang jelas penegakan hukum tidak berhenti. Kejagung hanya mengeluarkan kebijakan untuk memastikan jalannya pemilu tidak terganggu dan proses hukum tidak ditarik-tarik masuk praktik politik praktis.

Dalam memorandum yang dikeluarkan oleh Kejagung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan beberapa poin. Diantaranya kepada jajarannya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Pertama, dia menuturkan, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Dia juga meminta agar dilakukan antisipasi atas Black Campaign.

Kedua, Burhanuddin mengungkapkan, jajaran tindak pidana khusus dan intelijen di bawah Kejagung menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam poin pertama. Sesuai keterangan menko polhukam, itu berlaku untuk proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penundaan tersebut dilakukan sampai seluruh rangkaian, proses, dan tahapan pemilu serentak selesai.

Baca Juga :  PPPJ Bentuk Karakter Berjiwa Besar

Dalam memorandum yang sama, jaksa agung meminta jajaran intelijen Kejagung mengoptimalkan peran untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terkait pemilu. Selain itu dia meminta optimalisasi penegakan hukum oleh jajaran tindak pidana umum. Oleh jaksa agung, mereka diminta mengidentifikasi segala potensi tindak pidana pemilihan umum. Baik sebelum, saat, maupun setelah penyelenggaraan pemilu.

Saat ini, lanjut Burhanuddin, pihaknya sudah tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia meminta seluruh jajarannya aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan cakada. ”Untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

Tidak hanya itu, dia juga menekankan bahwa Kejagung dan seluruh jajarannya netral dalam pemilu serentak tahun depan. ”Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau pun kepentingan politik manapun,” kata jaksa agung. Apalagi bila hal itu menyangkut pelaksanaan tugas pokok fungsi. Khususnya dalam penegakan proses hukum. (far/mia/syn/jpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/