MUARA TEWEH,- Gelaran Jalan Sehat Kalteng Pos benar-benar menjadi event yang dinanti di kota berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan, terbukti sejak dibuka pendaftaran jalan sehat di stand penjualan koran khusus jalan sehat diseputaran stadion Swakarya banyak masyarakat dari berbagai kalangan menyerbu dan membeli koran kalteng khusus jalan sehat untuk mendapatkan kupon undiannya.
Usai sudah aksi pasangan suami istri (pasutri) bernama Heri Setyawan dan Arianti melakukan aksi kejahatan. Warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan ditangkap polisi. Keduanya terlibat langsung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar). Saat ditangkap dan penggeledahan, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek.
PT PLN (Persero) bersama Himpunan Bank Negara (Himbara) bersinergi guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan pemerintah untuk memiliki Motor Listrik (Motlis). Himbara yang berkolaborasi dalam upaya percepatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini terdiri dari, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
PALANGKA RAYA-Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mendorong pemda di Kalteng melalui Samsat di setiap daerah untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga terkait hal ini harus dapat diperhatikan oleh pemerintah setiap daerah di Kalteng.
Pemuda berinisial NA ditemukan tewas setelah kuda besinya tidak bisa dikendalikan dan menabrak pohon. Warga Desa Didi tersebut diduga mengantuk ketika mengendarai roda dua, Kamis (24/2) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Rudi seorang mantan salesman di sebuah perusahaan show room sepeda motor di kota Palangka Raya harus duduk di kursi pesakitan. Rudi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan 30 unit sepeda motor yang sudah dijualnya. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita perusahaan mencapai nilai sebesar Rp832 juta. Sidang perdana kasus ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (10/10).