Minggu, April 28, 2024
29.5 C
Palangkaraya

Pasutri di Kobar Kompak Mencuri, Ada 13 Motor Diamankan

PANGKALAN BUN- Usai sudah aksi pasangan suami istri (pasutri) bernama Heri Setyawan dan Arianti melakukan aksi kejahatan. Warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan ditangkap polisi. Keduanya terlibat langsung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar). Saat ditangkap dan penggeledahan, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, polisi tidak hanya menangkap pasutri itu saja, melainkan juga para penadah yang selama ini ikut menjadi  bagian dari mereka.

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapati kabar bahwa adanya laporan kehilangan sepeda motor. Polisi yang melakukan pengecekan di beberapa lokasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu rumah di Desa Pasir Panjang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti kejahatan.

Baca Juga :  Terus Berjuang dan Berkarya

Ketika dilakukan pengecekan didapati sebanyak empat unit sepeda motor yang kondisinya sudah dimodifikasi. Mulai dari nomor rangka yang rusak hingga beberapa bagian diganti. Polisi langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan mendapatkan pengakuan bahwa motor-motor tersebut  adalah hasil curian.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan ternyata dari empat unit sepeda motor akhirnya ditemukan sebanyak 13 barang bukti. Kami harus melumpuhkan kaki pelaku karena pada saat akan menunjukkan lokasi kejahatan malah melakukan perlawanan,”katanya, Jumat (12/5).

Modus yang dilakukan pasangan suami istri ini sendiri adalah dengan melakukan pemantauan di beberapa rumah warga yang kondisi kosong. Sedangkan sepeda motor tersebut berada di dalam halaman rumah. Dengan menggunakan alat kunci jenis Y. Setelah keduanya mendapatkan target kendaraan sang istri memantau situasi sekitar lokasi.

Baca Juga :  Wabup Apresiasi DPRD Kalteng

Sedangkan sang suami yang melakukan aksinya dengan kunci Y dan dapat merusak kunci aslinya. Alhasil setelah kendaraan dapat dikuasai sang istri langsung pulang menunggu sang suami membawa hasil kejahatan tersebut. “Aksi mereka dilakukan selama hampir satu tahun. Barang bukti ini dijual dengan berbagai cara, mulai dari online hingga bertemu dengan penadahnya.

“Pelaku ini baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan kasus yang sama. Keduanya memang selama ini malang melintang melakukan aksinya diwilayah Kobar,”ujarnya.(son)

PANGKALAN BUN- Usai sudah aksi pasangan suami istri (pasutri) bernama Heri Setyawan dan Arianti melakukan aksi kejahatan. Warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan ditangkap polisi. Keduanya terlibat langsung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar). Saat ditangkap dan penggeledahan, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, polisi tidak hanya menangkap pasutri itu saja, melainkan juga para penadah yang selama ini ikut menjadi  bagian dari mereka.

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapati kabar bahwa adanya laporan kehilangan sepeda motor. Polisi yang melakukan pengecekan di beberapa lokasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu rumah di Desa Pasir Panjang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti kejahatan.

Baca Juga :  Terus Berjuang dan Berkarya

Ketika dilakukan pengecekan didapati sebanyak empat unit sepeda motor yang kondisinya sudah dimodifikasi. Mulai dari nomor rangka yang rusak hingga beberapa bagian diganti. Polisi langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan mendapatkan pengakuan bahwa motor-motor tersebut  adalah hasil curian.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan ternyata dari empat unit sepeda motor akhirnya ditemukan sebanyak 13 barang bukti. Kami harus melumpuhkan kaki pelaku karena pada saat akan menunjukkan lokasi kejahatan malah melakukan perlawanan,”katanya, Jumat (12/5).

Modus yang dilakukan pasangan suami istri ini sendiri adalah dengan melakukan pemantauan di beberapa rumah warga yang kondisi kosong. Sedangkan sepeda motor tersebut berada di dalam halaman rumah. Dengan menggunakan alat kunci jenis Y. Setelah keduanya mendapatkan target kendaraan sang istri memantau situasi sekitar lokasi.

Baca Juga :  Wabup Apresiasi DPRD Kalteng

Sedangkan sang suami yang melakukan aksinya dengan kunci Y dan dapat merusak kunci aslinya. Alhasil setelah kendaraan dapat dikuasai sang istri langsung pulang menunggu sang suami membawa hasil kejahatan tersebut. “Aksi mereka dilakukan selama hampir satu tahun. Barang bukti ini dijual dengan berbagai cara, mulai dari online hingga bertemu dengan penadahnya.

“Pelaku ini baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan kasus yang sama. Keduanya memang selama ini malang melintang melakukan aksinya diwilayah Kobar,”ujarnya.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/