Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Nilai obat-obatan dan BHP itu mencapai Rp893.158.725,82 (lihat foto).
Anggota DPRD Palangka Raya, Ruselita menilai temuan cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman pada beberapa jenis obat sirop sebagai peringatan untuk memperketat pengawasan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang barbahaya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.