Tidak terima dengan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memutus dirinya bersalah melakukan kegiatan merintangi usaha perusahaan pertambangan di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, Hj Misniati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Permohonan banding tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis, Selasa (16/5).