Langkah tegas diambil PT Pertamina terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak awal tahun hingga kini, tercatat ada 45 pangkalan penyalur elpiji subsidi yang diberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU). Pertamina juga terus berkomitmen untuk menindak tegas pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan penjualan dan pendistribusian elpiji 3 kg.
Masalah penyalahgunaan elpiji bersubsidi mulai ditangani serius pemerintah melalui instansi terkait. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya dan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama PT Pertamina Cabang Kalteng berencana menggelar rapat dengan para agen elpiji pada hari ini, untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) baru-baru ini.
Persoalan tingginya harga jual elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram masih terus bergulir. Dalam beberapa kasus, masyarakat lebih memilih membeli elpiji subsidi di tingkat pengecer, karena lokasi rumah yang jauh dari pangkalan atau distributor resmi. Meski harganya jauh lebih mahal, tapi masyarakat rela membeli, karena mempertimbakan jauh dekatnya jarak tempuh. Tak peduli penjual itu merupakan distributor resmi atau tidak.
Tingginya harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi permasalahan serius di Kota Palangka Raya. Kebanyakan warga kurang mampu terpaksa membeli elpiji subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Diduga ada permainan oknum di tingkat pangkalan, sehingga warga terpaksa merogoh kocek yang dalam untuk mendapatkan tabung “melon” tersebut. Hasil inspeksi mendadak (sidak) ke pengecer, tim gabungan PT Pertamina Cabang Kalteng dan Pemko Palangka Raya menemukan harga eceran Rp27 ribu hingga Rp35 ribu per tabunganya.