Sistem proporsional tertutup yang diwacanakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menuai banyak penolakan. Menurut sebagian kalangan, aturan tersebut salah satu bentuk untuk mematikan demokrasi yang ada di Indonesia yang mulai berjalan dengan baik.