Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sepakat Berdamai, Perkara Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Kamis (25/7/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka P yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/