Selasa, April 8, 2025
23.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pegawai Non-ASN

Pemkab Mura Hentikan Kontrak 775 Pegawai Non-ASN Per 1 April 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Ini berarti Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerja tenaga honorer per 1 April 2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/