Motif pembunuhan terhadap SN (35), ustazah di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Palangka Raya akhirnya terungkap. Pelaku merupakan seorang santri berusia 13 tahun. Dendam karena pernah dihukum korban pada Desember 2023 lalu dan puncaknya pada Senin (13/5), membuat amarah pelaku tak terbendung lagi hingga nekat membunuh.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut hukuman mati terhadap Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka. Permintaan itu disampaikan dalam nota tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (28/2/2023).
Sidang kasus ibu bunuh bayi mulai digulirkan di pengadilan. Desa Kristin Sipayung yang diduga terlibat pembunuhan bayinya sendiri itu mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/12). Sidang kali ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.