Sabtu, Mei 18, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Pembunuh Pasutri Dituntut Mati

PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut hukuman mati terhadap Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka. Permintaan itu disampaikan dalam nota tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (28/2/2023).

Dalam nota tuntutannya, jaksa R Alif Darmawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati.

“Menyatakan terdakwa Fazri alias Utuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau primer,” ucap Alif Darmawan ketika membacakan pokok tuntutan.

Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan para saksi, keterangan ahli, maupun pengakuan terdakwa sendiri, terbukti terdakwa telah melakukan pembunuhan sadis.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan berencana merampas nyawa almarhum Ahmad Yendi dan almarhumah Fatnawati,” kata Alif di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsuni.

Baca Juga :  Halikinnor: Kalteng Pos Sangat Membantu Program Pembangunan

 

Sadisnya perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, menurut jaksa dapat dilihat dari luka pada jenazah kedua korban. Berdasarkan alat bukti surat visum et repertum yang dikeluarkan dokter ahli forensik dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, pada tubuh korban ditemukan banyak luka senjata tajam.

Luka di tubuh korban Ahmad Yendi ditemukan pada bagian kepala, wajah, keseluruhan bagian perut bagian kiri, dan anggota tubuh gerak bagian kanan. Sementara luka akibat kekerasan di tubuh korban Fatnawati terdapat di bagian kepala, wajah secara keseluruhan, leher, perut, dan anggota tubuh gerak bagian kiri.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak korban, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat,” ucap jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

 

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta agar majelis hakim dalam putusan menyatakan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vino warna merah milik terdakwa yang digunakan saat pembunuhan itu dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Pemprov Salurkan Bantuan ke DAS Barito

 

Sementara itu pihak penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

“Kami dari penasihat hukum terdakwa mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” kata penasihat hukum terdakwa, Epa Wardhana.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring hanya terdiam usai mendengarkan pembacaan tuntutan. Sidang kasus pembunuhan ini mendapat banyak atensi dari masyarakat.

 

Untuk diketahui, tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara yang menjerat terdakwa Fazri ini merupakan tuntutan hukuman tertinggi yang pernah diajukan Kejari Palangka Raya. Dalam beberapa kasus pidana menonjol, seperti kasus pembunuhan terhadap bos Toko Vape Joe dan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram, tuntutan tertinggi kepada terdakwa hanya berupa hukuman penjara seumur hidup dan selama 20 tahun. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut hukuman mati terhadap Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka. Permintaan itu disampaikan dalam nota tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (28/2/2023).

Dalam nota tuntutannya, jaksa R Alif Darmawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati.

“Menyatakan terdakwa Fazri alias Utuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau primer,” ucap Alif Darmawan ketika membacakan pokok tuntutan.

Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan para saksi, keterangan ahli, maupun pengakuan terdakwa sendiri, terbukti terdakwa telah melakukan pembunuhan sadis.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan berencana merampas nyawa almarhum Ahmad Yendi dan almarhumah Fatnawati,” kata Alif di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsuni.

Baca Juga :  Halikinnor: Kalteng Pos Sangat Membantu Program Pembangunan

 

Sadisnya perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, menurut jaksa dapat dilihat dari luka pada jenazah kedua korban. Berdasarkan alat bukti surat visum et repertum yang dikeluarkan dokter ahli forensik dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, pada tubuh korban ditemukan banyak luka senjata tajam.

Luka di tubuh korban Ahmad Yendi ditemukan pada bagian kepala, wajah, keseluruhan bagian perut bagian kiri, dan anggota tubuh gerak bagian kanan. Sementara luka akibat kekerasan di tubuh korban Fatnawati terdapat di bagian kepala, wajah secara keseluruhan, leher, perut, dan anggota tubuh gerak bagian kiri.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak korban, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat,” ucap jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

 

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta agar majelis hakim dalam putusan menyatakan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vino warna merah milik terdakwa yang digunakan saat pembunuhan itu dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Pemprov Salurkan Bantuan ke DAS Barito

 

Sementara itu pihak penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

“Kami dari penasihat hukum terdakwa mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” kata penasihat hukum terdakwa, Epa Wardhana.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring hanya terdiam usai mendengarkan pembacaan tuntutan. Sidang kasus pembunuhan ini mendapat banyak atensi dari masyarakat.

 

Untuk diketahui, tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara yang menjerat terdakwa Fazri ini merupakan tuntutan hukuman tertinggi yang pernah diajukan Kejari Palangka Raya. Dalam beberapa kasus pidana menonjol, seperti kasus pembunuhan terhadap bos Toko Vape Joe dan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram, tuntutan tertinggi kepada terdakwa hanya berupa hukuman penjara seumur hidup dan selama 20 tahun. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/