PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng selama periode Oktober -November 2022 berhasil mengungkap 21 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu sebanyak 774,23 gram , ekstasi 15 butir dan obat daftar G sebanyak 3.241 butir. Jumlah itu belum termasuk pengungkapan bersama polres jajaran yang ada di 14 kabupaten dan kota.