Perjanjian ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia
Hj Nunu Andriani
Pj Bupati Pulang Pisau