Senin, April 29, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Kepala PD Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

PULANG PISAU – Kepala Perangkat Daerah (PD) dan pejabat administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas.
Penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kompleks Perkantoran Bupati Pulang Pisau, Senin (29/1) disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
“Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan salah satu tahapan atau merupakan tahapan awal dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP,” kata Nunu.
Dia mengungkapkan, perjanjian kinerja juga sebagai dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP). “Perjanjian ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” tegas Nunu.
Dia berharap, kepala perangkat daerah dan pejabat administrator bisa memilah antara kerja dan kinerja serta apa yang dihasilkan dengan menggunakan alokasi anggaran yang telah disediakan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. (art)

Baca Juga :  Diskominfostandi Sosialisasikan Perbup 40/2022

PULANG PISAU – Kepala Perangkat Daerah (PD) dan pejabat administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas.
Penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kompleks Perkantoran Bupati Pulang Pisau, Senin (29/1) disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
“Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan salah satu tahapan atau merupakan tahapan awal dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP,” kata Nunu.
Dia mengungkapkan, perjanjian kinerja juga sebagai dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP). “Perjanjian ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” tegas Nunu.
Dia berharap, kepala perangkat daerah dan pejabat administrator bisa memilah antara kerja dan kinerja serta apa yang dihasilkan dengan menggunakan alokasi anggaran yang telah disediakan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. (art)

Baca Juga :  Diskominfostandi Sosialisasikan Perbup 40/2022

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/