Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan komitmen tegas untuk mengawasi dan menindak segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa.
diberlakukannya PPBD sistem zonasi, sejatinya sudah tidak ada lagi istilah sekolah unggulan, karena sebaran peserta didik sudah merata. Meski demikian, orang tua tetap menginginkan anaknya menempuh pendidikan di sekolah-sekolah favorit. Alhasil, untuk bisa memenuhi persyaratan zonasi ini, rawan terjadi manipulasi data kependudukan.