Tak sedikit oknum kepala desa (kades) dan perangkat yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena itu perlu aksi nyata untuk mencegah tindak kejahatan tersebut. Salah satunya yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa pembentukan desa antikorupsi.