Minggu, Mei 19, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Keren! Ini Desa di Kalteng yang Diusulkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi

PALANGKA RAYA-Tak sedikit oknum kepala desa (kades) dan perangkat yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena itu perlu aksi nyata untuk mencegah tindak kejahatan tersebut. Salah satunya yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa pembentukan desa antikorupsi.

Di Kalteng sudah ada tiga desa yang diusulkan sebagai desa antikorupsi. Ketiga desa tersebut yakni Desa Beringin Jaya Tunggal dan Desa Mekar Jaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta Desa Pasir Panjang di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang salah satu desanya akan menjadi desa percontohan antikorupsi, maka digelar rapat koordinasi (rakor).

Sekda Kalteng Nuryakin menghadiri rapat koordinasi (rakor) rencana pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023 di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta, Selasa (18/10). Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Firli mengatakan bahwa desa antikorupsi merupakan program unggulan KPK, selain paku integritas, politik cerdas berintegritas, dan program jelajah negeri bangun antikorupsi.

Baca Juga :  Mabes Polri Merespons Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK

Firli menyebut KPK telah melakukan supervisi melalui kepolisian dan kejaksaan. Tercatat sudah 668 kepala desa (kades) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Itulah yang menjadi awal pembentukan desa antikorupsi ini.

“Adanya korupsi ini sehingga Indonesia tidak maju, masih banyak kemiskinan, jadi korupsi harus kita lawan, kita berantas bersama-sama,” tegasnya.

Untuk memberantas korupsi, Firli menuturkan, harus ada kerja sama dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Untuk itu sangat penting memberi pendidikan atau edukasi kepada masyarakat tentang budaya antikorupsi, agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.

“Kita bisa mencegahnya dengan memperbaiki sistem supaya mengurangi celah, korupsi tidak bisa diberantas oleh KPK sendiri, harus melibatkan eksekutif dan yudikatif,” imbuhnya.

Saat ini, kata Firli, sudah ada 11 desa antikorupsi di 11 provinsi. Kades menjadi contoh desa antikorupsi. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, hingga pertanggungjawaban.

Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, program pembentukan desa antikorupsi ini sejalan dengan komitmen Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi hingga lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp50 M

“Program KPK ini sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, menanamkan budaya antikorupsi, ini merupakan pengejewantahan dari semangat Kalteng ber-AKHLAK penuh dengan ke-BERKAH-an yang sudah dicanangkan Bapak Gubernur beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten yang daerahnya akan menjadi percontohan desa antikorupsi, sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan. Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berperan aktif mewujudkan budaya antikorupsi dengan tidak mencoba-coba melakukan korupsi.

“Saya berharap semoga tidak hanya di desa, tapi merambah sampai ke kabupaten dan provinsi, karena seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam memberantas korupsi,” pungkasnya. (abw/mmc/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Tak sedikit oknum kepala desa (kades) dan perangkat yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena itu perlu aksi nyata untuk mencegah tindak kejahatan tersebut. Salah satunya yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa pembentukan desa antikorupsi.

Di Kalteng sudah ada tiga desa yang diusulkan sebagai desa antikorupsi. Ketiga desa tersebut yakni Desa Beringin Jaya Tunggal dan Desa Mekar Jaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta Desa Pasir Panjang di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang salah satu desanya akan menjadi desa percontohan antikorupsi, maka digelar rapat koordinasi (rakor).

Sekda Kalteng Nuryakin menghadiri rapat koordinasi (rakor) rencana pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023 di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta, Selasa (18/10). Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Firli mengatakan bahwa desa antikorupsi merupakan program unggulan KPK, selain paku integritas, politik cerdas berintegritas, dan program jelajah negeri bangun antikorupsi.

Baca Juga :  Mabes Polri Merespons Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun oleh KPK

Firli menyebut KPK telah melakukan supervisi melalui kepolisian dan kejaksaan. Tercatat sudah 668 kepala desa (kades) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Itulah yang menjadi awal pembentukan desa antikorupsi ini.

“Adanya korupsi ini sehingga Indonesia tidak maju, masih banyak kemiskinan, jadi korupsi harus kita lawan, kita berantas bersama-sama,” tegasnya.

Untuk memberantas korupsi, Firli menuturkan, harus ada kerja sama dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Untuk itu sangat penting memberi pendidikan atau edukasi kepada masyarakat tentang budaya antikorupsi, agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.

“Kita bisa mencegahnya dengan memperbaiki sistem supaya mengurangi celah, korupsi tidak bisa diberantas oleh KPK sendiri, harus melibatkan eksekutif dan yudikatif,” imbuhnya.

Saat ini, kata Firli, sudah ada 11 desa antikorupsi di 11 provinsi. Kades menjadi contoh desa antikorupsi. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, hingga pertanggungjawaban.

Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, program pembentukan desa antikorupsi ini sejalan dengan komitmen Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi hingga lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp50 M

“Program KPK ini sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, menanamkan budaya antikorupsi, ini merupakan pengejewantahan dari semangat Kalteng ber-AKHLAK penuh dengan ke-BERKAH-an yang sudah dicanangkan Bapak Gubernur beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten yang daerahnya akan menjadi percontohan desa antikorupsi, sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan. Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berperan aktif mewujudkan budaya antikorupsi dengan tidak mencoba-coba melakukan korupsi.

“Saya berharap semoga tidak hanya di desa, tapi merambah sampai ke kabupaten dan provinsi, karena seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam memberantas korupsi,” pungkasnya. (abw/mmc/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/