"Dari imbauan pemerintah itu, perusahaan harus melapor informasi yang diminta melalui website SIPERIBUN mulai tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Batas waktunya 1 bulan, wajib bagi perusahaan mengikuti imbauan tersebut".
Perusahaan tambang batu bara PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Desa Katanjung dan Hurung Tampang. Pihak perusahaan menyalurkan sembako kepada warga yang membutuhkan.
SAMPIT - Perluasan listrik ke Dusun Muara Ubar menjadi perhatian Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor saat berkunjung ke Kecamatan Telawang. Dia meminta perusahaan perkebunan...
NANGA BULIK, KaltengOnline.com-Sebagai tindak lanjut atas trend kasus penularan Covid-19, di Kabupaten Lamandau yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir, Satgas Covid-19 Lamandau melakukan...