Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) serta mendiskualifikasi dua pasangan calon, dinamika politik di wilayah tersebut kembali memanas. Situasi ini membuka peluang besar bagi elite birokrat era Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran untuk maju bertarung dalam Pilkada Barito Utara 2025.