Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) serta mendiskualifikasi dua pasangan calon, Gogo-Helo dan Agi-Saja, suhu politik di daerah tersebut kembali memanas. Situasi ini membuka peluang bagi figur alternatif untuk tampil dalam kontestasi ulang.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rakor tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat C Setda Kabupaten Barito Utara, Kamis (15/5/2025).