Selasa, Juli 2, 2024
27.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

PMK

Hewan Ternak Wajib Vaksinasi dan Karantina

Menjelang hari raya kurban, pengawasan terhadap hewan ternak baik sapi dan kambing yang masuk ke Kalteng diperketat. Hal itu untuk mencegah berbagai penyakit yang kerap menyerang ternak seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta virus Lumpy Skin Disease (LSD), wabah tersebut kerap menjangkiti hewan ternak.

50 Ribu Hewan Ternak Akan Divaksin

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Kalteng terus menggencarkan percepatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak kaki empat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi merebaknya kasus PMK di Kalteng.

DPKP Sediakan Call Center Aduan PMK

"Kami menyediakan Call Center PMK di UPTD Pukeswan, jadi aduan seputar PMK bisa menghubungi ke nomor +62 823-5082-3335,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

DPKP Sudah Bentuk Timwas PMK

Drs Renson Sawang MSi, menyampaikan, sebagai upaya kewaspadaan PMK, DPKP Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Nomor 520/781/SK/DPKP.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Waspada Penyakit Mulut dan Kuku (Timwas PMK) Kota Palangka Raya Tahun 2022

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/