Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim, resmi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada sidang Senin (16/6/2025). Amar putusan menyatakan Firly tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.