Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan upaya peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (27), warga Baamang Tengah, diamankan saat membawa sabu seberat 71,04 gram yang diduga berasal dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Kota Sampit.