Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) serta mendiskualifikasi dua pasangan calon, dinamika politik di wilayah tersebut kembali memanas. Situasi ini membuka peluang besar bagi elite birokrat era Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran untuk maju bertarung dalam Pilkada Barito Utara 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusifitas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara. Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, saat ditemui awak media pada Kamis (15/4/2025).