Masa depan bangsa Indonesia sangat bergantung pada anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa, terutama untuk mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan generasi muda yang berkualitas dan harus dipersiapkan mulai dari saat ini termasuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak (PUA).