Beberapa waktu lalu Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat gempar dengan dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikenakan sanksi administrasi berat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Dua perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas PGRI Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa Palangka Raya.
PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mewanti-wanti bahwa aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai aktif bekerja mulai Rabu (26/4), tidak ada penambahan cuti. Jika ada, ASN berpotensi mendapat sanksi, dari ringan hingga berat.
KUALA PEMBUANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memberikan sanksi terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja menambah libur lebaran. Untuk diketahui, cuti hari raya Idulfitri sudah usai per 25 April lalu dan Rabu (26/4) sudah kembali masuk kerja.