Senin, Mei 20, 2024
30.5 C
Palangkaraya

Sanksi Universitas PGRI Palangka Raya Dicabut

PALANGKA RAYA- Beberapa waktu lalu Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat gempar dengan dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikenakan sanksi administrasi berat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Dua perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas PGRI Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa Palangka Raya.

Dalam perkembangannya, sanksi administrasi atas Universitas PGRI telah dicabut. Sementara STIP Bunga Bangsa masih berproses menuju pembenahan atau merger dengan kampus swasta lainnya di Kota Palangka Raya.

Pencabutan sanksi administrasi berat terhadap Universitas PGRI Palangka Raya tertuang dalam surat Nomor 0456/E/DT.03.09/2023 tentang Pencabutan Sanksi Administratif Universitas PGRI Palangka Raya yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbud RI, Nizam. Sanksi administrasi berat terhadap Universitas PGRI Palangka Raya otomatis telah berhenti sejak surat itu terbit, yakni 19 Juni 2023.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Lldikti) Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar membenarkan terkait adanya pencabutan sanksi tersebut. Menurut Akbar, sanksi tersebut dicabut langsung oleh Tim Lidikti pusat bersama pihaknya untuk memutuskan bahwa pihak Ditjen berkenan mencabut sanksi administrasi berat itu.

“Tapi dengan catatan mereka (pihak universitas, red) membuat surat pernyataan perjanjian bahwa mereka akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila mereka ingkar janji, maka tanggung sendiri risikonya,” jelas Akbar kepada Kalteng Pos saat dikonfirmasi per telepon WhatsApp, Sabtu (24/6).

Akbar menjelaskan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi yang sanksi administrasi beratnya telah dicabut, yakni Universitas PGRI Palangka Raya, agar berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan terhadap sistem operasional dan administrasi kampusnya.

Baca Juga :  Risma: Jangan Lengah, Puncak Hujan Februari

“Kesepakatan kami bahwa mereka (pihak universitas, red) akan mematuhi segala peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar,” tuturnya.

Salah satu persoalan yang dititikberatkan untuk dibenahi oleh Universitas PGRI Palangka Raya, lanjut Akbar, adalah keaktifan pangkalan data pendidikan tingginya. Akbar menyebut, usai menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan sanksi administrasi tersebut, pihaknya meminta kepada pihak Universitas PGRI Palangka Raya untuk segera melakukan pembenahan, khususnya pada pangkalan data kampus yang notabene menjadi pertimbangan pembelian sanksi.

“Data-data dilaporkan per semester, sejak awal perkuliahan hingga setelah ujian harus ada melalui pangkalan data pendidikan tinggi dari masing-masing universitas, penilaian akan melihat kualitas laporan pangkalan data itu,” jelasnya.

Adapun terkait sanksi yang dilayangkan terhadap STIP Bunga Bangsa Palangka Raya, Akbar menyebut untuk saat ini masih dalam proses perbaikan dokumen. Sebab, lanjut Akbar, banyak dokumen-dokumen kampus yang berserakan sejak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Masih dalam proses untuk perbaikan dokumennya, kami diperintahkan untuk menyempurnakan atau membersihkan data-datanya, kalau sudah dibersihkan, akan diambil langkah merger atau alih kelola terhadap kampus yang bersangkutan, kami masih menunggu kebijakan pihak kampus,” jelas Akbar.

Akbar menegaskan bahwa STIP Bunga Bangsa sampai saat ini tidaklah dinyatakan sudah ditutup. Namun, di samping memperbaiki dokumen kampus, STIP Bunga Bangsa dilarang membuka penerimaan mahasiswa baru.

“Perbaikan dokumen ini sudah enam bulan berlalu, maka saat ini tergantung kebijakan dari Pak Dirjen Diktiristek, apakah akan dibatasi waktu perbaikannya atau tidak, yang pasti pihak kampus tidak bisa mengelola karena pangkalan datanya masih diblokir,” ujarnya.

Terkait dengan rencana merger atau alih kelola terhadap STIP Bunga Bangsa oleh Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, menurut Akbar, diperlukan kehati-hatian, yakni tentang kepastian hukum administrasi merger tersebut.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa dan Bali

“Salah satunya tentang kepastian yayasan itu saat ini, apakah pihak yayasan sudah tidak mampu lagi mengelola, maka akan diserahkan kepada badan penyelenggara yang lebih sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, Slamet Winaryo mengaku bersyukur bahwa kampus yang pihaknya kelola telah bebas dari sanksi administrasi yang dilayangkan sejak enam bulan lalu tersebut.

“Dengan munculnya surat Pak Dirjen itu, sanksi tersebut sudah tidak ada lagi. Ini tentunya membuat kami semakin mawas diri dan introspeksi untuk membenahi hal-hal yang tidak baik terkait dengan tata kelola kampus,” ungkap Slamet kepada Kalteng Pos, Sabtu (24/6).

Menurut Slamet, pengalaman terkena sanksi administrasi tersebut menjadi titik tolak bagi pihaknya dalam melakukan perbaikan terhadap tata kelola kampus ke depan. Dikatakan Slamet, pihaknya akan melakukan langkah perbaikan tata kelola kampus secara besar-besaran, baik dari segi administrasi, organisasi, manajemen, dan kepemimpinan.

“Dari sisi administrasi, organisasi, manajemen, dan kepemimpinan itu adalah satu konsep yang tidak terpisahkan. Insya Allah melalui dukungan semua pihak, mulai dari tingkatan teratas hingga terbawah, tentunya kami akan semakin memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan,” ujarnya.

Slamet mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan tata kelola kampus melalui konsep reformasi birokrasi secara internal. Pihaknya sudah mulai bergerak untuk melakukan perbaikan secara dinamis dan berkelanjutan untuk membenahi tata kelola kampus.

“Seperti penataan fungsi, memperkuat komitmen dan kinerja sehingga mulai dari manajemen perubahan, tata kelola, dan SDM, semua itu kami benahi sambil berjalan, karena kami harus bergerak terus untuk itu,” tandasnya.(dan/ram)

PALANGKA RAYA- Beberapa waktu lalu Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat gempar dengan dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikenakan sanksi administrasi berat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Dua perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas PGRI Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa Palangka Raya.

Dalam perkembangannya, sanksi administrasi atas Universitas PGRI telah dicabut. Sementara STIP Bunga Bangsa masih berproses menuju pembenahan atau merger dengan kampus swasta lainnya di Kota Palangka Raya.

Pencabutan sanksi administrasi berat terhadap Universitas PGRI Palangka Raya tertuang dalam surat Nomor 0456/E/DT.03.09/2023 tentang Pencabutan Sanksi Administratif Universitas PGRI Palangka Raya yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbud RI, Nizam. Sanksi administrasi berat terhadap Universitas PGRI Palangka Raya otomatis telah berhenti sejak surat itu terbit, yakni 19 Juni 2023.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Lldikti) Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar membenarkan terkait adanya pencabutan sanksi tersebut. Menurut Akbar, sanksi tersebut dicabut langsung oleh Tim Lidikti pusat bersama pihaknya untuk memutuskan bahwa pihak Ditjen berkenan mencabut sanksi administrasi berat itu.

“Tapi dengan catatan mereka (pihak universitas, red) membuat surat pernyataan perjanjian bahwa mereka akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila mereka ingkar janji, maka tanggung sendiri risikonya,” jelas Akbar kepada Kalteng Pos saat dikonfirmasi per telepon WhatsApp, Sabtu (24/6).

Akbar menjelaskan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi yang sanksi administrasi beratnya telah dicabut, yakni Universitas PGRI Palangka Raya, agar berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan terhadap sistem operasional dan administrasi kampusnya.

Baca Juga :  Risma: Jangan Lengah, Puncak Hujan Februari

“Kesepakatan kami bahwa mereka (pihak universitas, red) akan mematuhi segala peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar,” tuturnya.

Salah satu persoalan yang dititikberatkan untuk dibenahi oleh Universitas PGRI Palangka Raya, lanjut Akbar, adalah keaktifan pangkalan data pendidikan tingginya. Akbar menyebut, usai menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan sanksi administrasi tersebut, pihaknya meminta kepada pihak Universitas PGRI Palangka Raya untuk segera melakukan pembenahan, khususnya pada pangkalan data kampus yang notabene menjadi pertimbangan pembelian sanksi.

“Data-data dilaporkan per semester, sejak awal perkuliahan hingga setelah ujian harus ada melalui pangkalan data pendidikan tinggi dari masing-masing universitas, penilaian akan melihat kualitas laporan pangkalan data itu,” jelasnya.

Adapun terkait sanksi yang dilayangkan terhadap STIP Bunga Bangsa Palangka Raya, Akbar menyebut untuk saat ini masih dalam proses perbaikan dokumen. Sebab, lanjut Akbar, banyak dokumen-dokumen kampus yang berserakan sejak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Masih dalam proses untuk perbaikan dokumennya, kami diperintahkan untuk menyempurnakan atau membersihkan data-datanya, kalau sudah dibersihkan, akan diambil langkah merger atau alih kelola terhadap kampus yang bersangkutan, kami masih menunggu kebijakan pihak kampus,” jelas Akbar.

Akbar menegaskan bahwa STIP Bunga Bangsa sampai saat ini tidaklah dinyatakan sudah ditutup. Namun, di samping memperbaiki dokumen kampus, STIP Bunga Bangsa dilarang membuka penerimaan mahasiswa baru.

“Perbaikan dokumen ini sudah enam bulan berlalu, maka saat ini tergantung kebijakan dari Pak Dirjen Diktiristek, apakah akan dibatasi waktu perbaikannya atau tidak, yang pasti pihak kampus tidak bisa mengelola karena pangkalan datanya masih diblokir,” ujarnya.

Terkait dengan rencana merger atau alih kelola terhadap STIP Bunga Bangsa oleh Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, menurut Akbar, diperlukan kehati-hatian, yakni tentang kepastian hukum administrasi merger tersebut.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa dan Bali

“Salah satunya tentang kepastian yayasan itu saat ini, apakah pihak yayasan sudah tidak mampu lagi mengelola, maka akan diserahkan kepada badan penyelenggara yang lebih sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, Slamet Winaryo mengaku bersyukur bahwa kampus yang pihaknya kelola telah bebas dari sanksi administrasi yang dilayangkan sejak enam bulan lalu tersebut.

“Dengan munculnya surat Pak Dirjen itu, sanksi tersebut sudah tidak ada lagi. Ini tentunya membuat kami semakin mawas diri dan introspeksi untuk membenahi hal-hal yang tidak baik terkait dengan tata kelola kampus,” ungkap Slamet kepada Kalteng Pos, Sabtu (24/6).

Menurut Slamet, pengalaman terkena sanksi administrasi tersebut menjadi titik tolak bagi pihaknya dalam melakukan perbaikan terhadap tata kelola kampus ke depan. Dikatakan Slamet, pihaknya akan melakukan langkah perbaikan tata kelola kampus secara besar-besaran, baik dari segi administrasi, organisasi, manajemen, dan kepemimpinan.

“Dari sisi administrasi, organisasi, manajemen, dan kepemimpinan itu adalah satu konsep yang tidak terpisahkan. Insya Allah melalui dukungan semua pihak, mulai dari tingkatan teratas hingga terbawah, tentunya kami akan semakin memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan,” ujarnya.

Slamet mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan tata kelola kampus melalui konsep reformasi birokrasi secara internal. Pihaknya sudah mulai bergerak untuk melakukan perbaikan secara dinamis dan berkelanjutan untuk membenahi tata kelola kampus.

“Seperti penataan fungsi, memperkuat komitmen dan kinerja sehingga mulai dari manajemen perubahan, tata kelola, dan SDM, semua itu kami benahi sambil berjalan, karena kami harus bergerak terus untuk itu,” tandasnya.(dan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/