NANGA BULIK-Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara kasus narkotika yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, dalam waktu dekat.
Sidang perdana kasus penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Lamandau tersebut, dijadwalkan berlangsung pada Rabu 6 Februari 2025 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif, mengatakan dirinya akan memimpin dakwaan terhadap tersangka berinisial W, yang ditangkap dalam operasi kepolisian pada Oktober 2024.
“Sesuai dengan jadwal persidangan, terdakwa perkara narkotika akan menjalani sidang perdana di PN Nanga Bulik pekan depan, pada Rabu 6 Februari,” kata Muhammad Afif, kemarin.
Seperti diketahui, tersangka W dalam dakwaannya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat menuju Kalimantan Selatan, melewati perbatasan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Polisi saat itu menemukan narkotika yang disembunyikan oleh tersangka dalam jerigen yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Namun polisi berhasil mengungkapnya. “Kami berhasil mengamankan 50,6 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di luar wilayah Kalsel,” ujarnya
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono yang memimpin langsung operasi penangkapan terhadap tersangka W, beberapa waktu lalu.
Sidang ini menjadi perhatian banyak pihak, karena jumlah barang bukti sabu yang diamankan cukup besar. Kepolisian pun member perhatian khusus kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik juga menjadwalkan akan menghadirkan para saksi dari pihak kepolisian dalam sidang nantinya. Jika terbukti bersalah, tersangka W terancam hukuman berat sesuai dengan UU narkotika yakni hukuman mati. (lan/ens)