Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali, meminta agar apa yang sudah disahkan dapat ditindaklanjuti. Realisasinya harus segera dilakukan. Hal ini disampaikan setelah kalangan DPRD mengesahkan rancangan peraturan (Raperda) daerah tentang Pencegahan Permukiman Kumuh menjadi peraturan daerah (Perda).