Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menunda pembacaan putusan sidang kasus perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Kukuh Prasetia Guna. Terdakwa diketahui merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kalteng. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap sesama anggota Polri, dengan modus menjalin kerja sama investasi usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan usaha lainnya. Penundaan pembacaan putusan dilakukan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.