Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan pada 16 November lalu telah menandatangani Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023 lengkap dengan formula penghitungan yang baru. Sesuai permenaker tersebut, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 direncanakan akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 28 November 2022