Kasus mafia tanah yang menjerat Madi Goening Sius alias Madi mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (12/4). Madi duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana di ruang Sidang Cakra. Sidang dipimpin Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono SH MH, dibantu Heru Setiyadi SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH sebagai hakim anggota.
Keberadaan mafia tanah di Kalteng harus segera diberangus. Diduga masih banyak oknum mafia tanah yang menguasai lahan secara ilegal di wilayah Kota Palangka Raya. Rata-rata mereka berhasil menguasai ratusan hektare (ha) tanah hanya bermodal surat verklaring. Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960, dokumen verklaring sudah tidak berlaku lagi.
Menanggapi validitas surat verklaring yang digunakan para oknum mafia tanah, apakah masih dapat mengikat kepemilikan atau tidak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno angkat bicara. Verklaring, sesuai dengan namanya, berasal dari bahasa Belanda. Semenjak Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960, nama bukti kepemilikan tanah yang berdasarkan hak dari orang barat itu sudah ditiadakan.