PANGKALAN BUN - Diduga melakukan aksi kejahatan seorang oknum kepala Desa Runtu berinisial JS harus berurusan dengan polisi. Kades yang masih aktif ini dilaporkan salah seorang warga akibat tindak pidana penipuan yang merugikan hingga mencapai Rp30 juta. Alhasil para korban yang mencapai 13 orang ini tidak menerima atas ulahnya sehingga mempolisikannya. Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Kobar Kompol Whihelmus Helky ketika melakukan pres rilis di Mapolres, Kamis (7/3).