Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam atau sekitar kawasan konsesi perusahaan menjadi sorotan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sudah menindak tegas perusahaan di Kalteng yang ketahuan lalai mengatasi karhutla. Ada delapan perusahaan yang sudah ditindak.