Rabu, Mei 14, 2025
22.8 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Akan Ungkap Dalang Penjarahan di Perkebunan Sawit PT AKPL

PALANGKA RAYA–Polda Kalteng mengamankan sebanyak 27 tersangka kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Pos 32, Mentaya Estate PT AKPL, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa para pelaku mencuri sebanyak 16 ton buah sawit yang telah dimuat dalam beberapa mobil pikap.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap dalang utama serta jaringan penadah sawit hasil curian tersebut.

 

“Kami masih mendalami siapa aktor intelektual di balik pencurian ini dan kepada siapa sawit tersebut dijual,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa sore (13/5/2025).

 

Menurutnya, aksi para pelaku tidak hanya merugikan secara materiil, namun juga tergolong sebagai tindak premanisme karena dilakukan dengan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap petugas keamanan di lahan sawit.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di RSUD Kota 3 Orang, RS Perluasan 37

 

“Ini jelas aksi premanisme. Para penjaga lahan dibuat tidak berdaya akibat tindakan para pelaku,” tegasnya.

 

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku telah mempersiapkan berbagai peralatan, antara lain delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul. Polisi juga mengamankan delapan unit mobil pikap bermuatan TBS serta satu unit pikap kosong.

 

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemanen, penyedia kendaraan, hingga koordinator lapangan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

 

Menariknya, pasca penangkapan, pihak keluarga tersangka sempat memprotes dan menuntut agar para pelaku dibebaskan.

Aksi protes ini bahkan disertai tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas, pembakaran, hingga penahanan terhadap petugas keamanan oleh pihak keluarga pelaku.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melihat barbuk dan para tersangka pencurian sawit di Halaman Mapolda, Selasa (13/5/2025). ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

“Kendati begitu, kami tetap menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Tak Ada Jual Tiket di Pelabuhan

 

Dari 27 tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya diketahui positif menggunakan narkoba. Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian hasil penjualan sawit curian digunakan untuk membeli narkoba.

 

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme kepada pihak kepolisian. “Saya sudah instruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku premanisme. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. (ham/ala)

 

PALANGKA RAYA–Polda Kalteng mengamankan sebanyak 27 tersangka kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Pos 32, Mentaya Estate PT AKPL, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa para pelaku mencuri sebanyak 16 ton buah sawit yang telah dimuat dalam beberapa mobil pikap.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap dalang utama serta jaringan penadah sawit hasil curian tersebut.

 

“Kami masih mendalami siapa aktor intelektual di balik pencurian ini dan kepada siapa sawit tersebut dijual,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa sore (13/5/2025).

 

Menurutnya, aksi para pelaku tidak hanya merugikan secara materiil, namun juga tergolong sebagai tindak premanisme karena dilakukan dengan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap petugas keamanan di lahan sawit.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di RSUD Kota 3 Orang, RS Perluasan 37

 

“Ini jelas aksi premanisme. Para penjaga lahan dibuat tidak berdaya akibat tindakan para pelaku,” tegasnya.

 

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku telah mempersiapkan berbagai peralatan, antara lain delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul. Polisi juga mengamankan delapan unit mobil pikap bermuatan TBS serta satu unit pikap kosong.

 

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemanen, penyedia kendaraan, hingga koordinator lapangan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

 

Menariknya, pasca penangkapan, pihak keluarga tersangka sempat memprotes dan menuntut agar para pelaku dibebaskan.

Aksi protes ini bahkan disertai tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas, pembakaran, hingga penahanan terhadap petugas keamanan oleh pihak keluarga pelaku.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melihat barbuk dan para tersangka pencurian sawit di Halaman Mapolda, Selasa (13/5/2025). ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

“Kendati begitu, kami tetap menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Tak Ada Jual Tiket di Pelabuhan

 

Dari 27 tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya diketahui positif menggunakan narkoba. Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian hasil penjualan sawit curian digunakan untuk membeli narkoba.

 

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme kepada pihak kepolisian. “Saya sudah instruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku premanisme. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. (ham/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/