PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Dua peserta Pilkada Barito Utara (Batara) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
Majelis hakim M. Guntur Hamzah membacakan dalam putusan menyebutkan berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.
“Begitupula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga,” kata M. Guntur Hamzah.
Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, namun dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, permasalahan yang timbul sekarang adalah bagaimana pendirian Mahkamah dalam menilai praktik money politics yang benar-benar terbukti untuk memengaruhi pilihan pemilih yang dilakukan oleh kedua pasangan calon,” katanya.
Dalam hal ini, apakah Mahkamah akan memerintahkan dilakukan PSU kembali atau membatalkan perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru tersebut tanpa mendiskualifikasi pasangan calon. Berkenaan dengan pilihan tersebut, menurut Mahkamah, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti di atas tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.