Minggu, Juni 15, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Waduh! Ada ASN Kotim Bolos Kerja 100 Hari, tapi Tetap Terima Gaji

SAMPIT – Publik Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan temuan mengejutkan: seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat tidak masuk kerja selama 100 hari tanpa alasan jelas, namun tetap menerima gaji penuh dari negara. Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan kepegawaian yang dinilai masih lemah, meski era digitalisasi birokrasi terus digaungkan.

Kasus ini diungkap oleh Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu. Ia menyebut pelanggaran ini bukan sekadar soal kedisiplinan, tapi juga menyangkut kerugian negara.

“Di data kami ada ASN yang tidak hadir sampai 100 hari. Tapi tetap menerima gaji. Ini jelas pelanggaran berat karena menimbulkan pengeluaran negara yang tidak sah,” ujarnya, Jum’at (13/6).

Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya diatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang bisa dibenarkan, dapat dikenai sanksi pemberhentian. Namun sebelum sampai ke tahap itu, prosesnya harus melalui klarifikasi dan dokumentasi yang lengkap.

Baca Juga : 
Kehadiran ASN Pemko Palangka Raya Capai 90%, Sanksi Menanti yang Absen

Kamaruddin menjelaskan bahwa tujuan penegakan aturan bukan semata untuk memberi hukuman, melainkan menjaga marwah birokrasi dan mencegah kebocoran anggaran.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Tapi disiplin ini penting agar ASN bisa jadi contoh dalam pelayanan publik. Kehadiran itu bukan pilihan, tapi kewajiban yang diatur sistem,” katanya.

BKPSDM juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) bertanggung jawab dalam pengawasan kehadiran. Saat ini, sistem kehadiran telah berbasis elektronik, sehingga setiap ketidakhadiran dapat terpantau secara akurat.

“Rekap kehadiran paling lambat harus masuk tanggal 10 setiap bulan. Semua sudah digital, tidak perlu lagi bersurat minta akses. Ini soal tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Baca Juga : 
Pebalap Liar Digelandang ke Mapolres Kobar

Selain urusan kehadiran, perilaku kerja pun turut dinilai. Hal-hal yang tampak sepele seperti kerapian pakaian hingga gaya rambut, kini masuk dalam radar penilaian. Profesionalisme ASN, kata Kamaruddin, tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

“Kalau kinerjanya bagus tapi sikapnya buruk, tetap jadi masalah. ASN itu harus mencerminkan etika kerja yang utuh,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi staf, tetapi juga pimpinan. Termasuk dirinya sendiri.

“Aturan ini mengikat kita semua, termasuk saya. ASN itu punya kewajiban dan larangan, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja. Tidak ada yang kebal aturan,” pungkas Kamaruddin. (mif)

SAMPIT – Publik Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan temuan mengejutkan: seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat tidak masuk kerja selama 100 hari tanpa alasan jelas, namun tetap menerima gaji penuh dari negara. Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan kepegawaian yang dinilai masih lemah, meski era digitalisasi birokrasi terus digaungkan.

Kasus ini diungkap oleh Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu. Ia menyebut pelanggaran ini bukan sekadar soal kedisiplinan, tapi juga menyangkut kerugian negara.

“Di data kami ada ASN yang tidak hadir sampai 100 hari. Tapi tetap menerima gaji. Ini jelas pelanggaran berat karena menimbulkan pengeluaran negara yang tidak sah,” ujarnya, Jum’at (13/6).

Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya diatur bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang bisa dibenarkan, dapat dikenai sanksi pemberhentian. Namun sebelum sampai ke tahap itu, prosesnya harus melalui klarifikasi dan dokumentasi yang lengkap.

Baca Juga : 
Kehadiran ASN Pemko Palangka Raya Capai 90%, Sanksi Menanti yang Absen

Kamaruddin menjelaskan bahwa tujuan penegakan aturan bukan semata untuk memberi hukuman, melainkan menjaga marwah birokrasi dan mencegah kebocoran anggaran.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Tapi disiplin ini penting agar ASN bisa jadi contoh dalam pelayanan publik. Kehadiran itu bukan pilihan, tapi kewajiban yang diatur sistem,” katanya.

BKPSDM juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) bertanggung jawab dalam pengawasan kehadiran. Saat ini, sistem kehadiran telah berbasis elektronik, sehingga setiap ketidakhadiran dapat terpantau secara akurat.

“Rekap kehadiran paling lambat harus masuk tanggal 10 setiap bulan. Semua sudah digital, tidak perlu lagi bersurat minta akses. Ini soal tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Baca Juga : 
Pebalap Liar Digelandang ke Mapolres Kobar

Selain urusan kehadiran, perilaku kerja pun turut dinilai. Hal-hal yang tampak sepele seperti kerapian pakaian hingga gaya rambut, kini masuk dalam radar penilaian. Profesionalisme ASN, kata Kamaruddin, tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

“Kalau kinerjanya bagus tapi sikapnya buruk, tetap jadi masalah. ASN itu harus mencerminkan etika kerja yang utuh,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi staf, tetapi juga pimpinan. Termasuk dirinya sendiri.

“Aturan ini mengikat kita semua, termasuk saya. ASN itu punya kewajiban dan larangan, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja. Tidak ada yang kebal aturan,” pungkas Kamaruddin. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/