Sabtu, Juni 14, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Eks Kadis Tambang dan Direktur di Kalteng Diseret ke Pengadilan Tipikor

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangkaraya, perkara korupsi ini telah teregister pada Kamis (10/6), dan tercatat siap untuk disidangkan.

Kasus ini menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara berinisial  HA, mantan Kabid Pertambangan Umum DD, serta Direktur sebuah perusahaan tambang berinisial I.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga : 
Mantan Kadis di Pemkab Kotim dan Konsultan Pengawas Dituntut 4 Tahun

“Benar, perkara itu sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Suryawan saat dihubungi pada Jumat (13/6).

Ia juga mengonfirmasi bahwa sidang perdana terhadap ketiga tersangka akan digelar pada minggu keempat Juni 2025, tepatnya tanggal 24 Juni.

Kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pertambangan Barito Utara pada 2009 hingga 2012 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.(hms)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangkaraya, perkara korupsi ini telah teregister pada Kamis (10/6), dan tercatat siap untuk disidangkan.

Kasus ini menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara berinisial  HA, mantan Kabid Pertambangan Umum DD, serta Direktur sebuah perusahaan tambang berinisial I.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga : 
Mantan Kadis di Pemkab Kotim dan Konsultan Pengawas Dituntut 4 Tahun

“Benar, perkara itu sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Suryawan saat dihubungi pada Jumat (13/6).

Ia juga mengonfirmasi bahwa sidang perdana terhadap ketiga tersangka akan digelar pada minggu keempat Juni 2025, tepatnya tanggal 24 Juni.

Kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pertambangan Barito Utara pada 2009 hingga 2012 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/