KALTENG POS-Polsek Jatiuwung berhasil menangkap seorang pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, atas dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial A diduga memanipulasi korban, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, dengan iming-iming top up game online gratis sebelum melakukan tindakan keji tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: Satu botol krim pelicin yang diduga digunakan pelaku, Pakaian korban, Struk top up game senilai Rp 100 ribu, Rekaman CCTV dan HP milik pelaku
Modus Pelaku: Iming-iming Top Up Game Gratis
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban awalnya ingin melakukan top up game sebesar Rp 30 ribu, namun pelaku menawarkan top up Rp 100 ribu gratis dengan syarat korban mau diajak ke kamar mandi minimarket.
“Korban terbujuk dan mengikuti pelaku. Setelah kejadian, pelaku memberikan top up sesuai janji, tetapi korban trauma dan melapor ke orang tua,” jelas Rabiin, Senin (16/6).
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat berdasarkan: Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Setelah kejadian, korban sempat bermain kembali dengan teman-temannya, tetapi mengalami trauma berat. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. ***