Selasa, Juni 17, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Viral! Skandal Sesama Jenis di Kalimantan Selatan, Video Mesum Tersebar Luas!

KALTENG POS-Video mesum sesama jenis menghebohkan warganet setelah beredar luas di media sosial. Dua pria asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial HK (26) dan AM (23), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, video tersebut direkam pada tahun 2023 di kediaman HK. Awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi, namun belakangan rekaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi viral.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu bergerak cepat mengidentifikasi dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila tersebut.

“Pelaku HK adalah orang yang merekam sekaligus menyebarkan video mesum tersebut. Motifnya karena merasa cemburu terhadap AM yang memiliki kekasih perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, dikutip dari Radar Banjarmasin (Grup Kalteng Pos) Minggu (15/6/2025).

Baca Juga : 
Mobil Teman Mogok, Bukannya Ditolong Malah Dirampok

Kini, HK dan AM telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. ***

KALTENG POS-Video mesum sesama jenis menghebohkan warganet setelah beredar luas di media sosial. Dua pria asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial HK (26) dan AM (23), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, video tersebut direkam pada tahun 2023 di kediaman HK. Awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi, namun belakangan rekaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi viral.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu bergerak cepat mengidentifikasi dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila tersebut.

“Pelaku HK adalah orang yang merekam sekaligus menyebarkan video mesum tersebut. Motifnya karena merasa cemburu terhadap AM yang memiliki kekasih perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, dikutip dari Radar Banjarmasin (Grup Kalteng Pos) Minggu (15/6/2025).

Baca Juga : 
Mobil Teman Mogok, Bukannya Ditolong Malah Dirampok

Kini, HK dan AM telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/