Selasa, Juni 17, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Inilah Besaran Tuntutan Jaksa terhadap Mantan Kades Baampah soal Ijazah Palsu

SAMPIT-Abdul Farmansyah, mantan Kepala Desa Baampah di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Ia dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Qemal Chandra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, (16/6/2025).

Dalam dakwaan disebutkan, Abdul memalsukan ijazah paket B sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa. Ia sempat mencoba mendapatkan ijazah sah dari lembaga pendidikan nonformal, namun permintaannya ditolak karena tidak mengikuti proses belajar.

Baca Juga : 
Pembawa 50 Kilogram Sabu di Lamandau Segera Disidangkan

Karena itu, ia lalu meminta bantuan seseorang bernama Kartono, yang menghubungkan Abdul dengan pembuat ijazah palsu. Ijazah milik keponakan Kartono dijadikan contoh untuk membuat dokumen atas nama Abdul.

“Ijazah tersebut dibuat seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan,” kata Qemal dalam sidang.

Bermodalkan dokumen palsu tersebut, Abdul berhasil mendaftar sebagai calon kepala desa dan bahkan terpilih. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan dokumen, hingga kasus ini dilaporkan dan diproses secara hukum. (mif/ram)

SAMPIT-Abdul Farmansyah, mantan Kepala Desa Baampah di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Ia dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Qemal Chandra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, (16/6/2025).

Dalam dakwaan disebutkan, Abdul memalsukan ijazah paket B sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa. Ia sempat mencoba mendapatkan ijazah sah dari lembaga pendidikan nonformal, namun permintaannya ditolak karena tidak mengikuti proses belajar.

Baca Juga : 
Pembawa 50 Kilogram Sabu di Lamandau Segera Disidangkan

Karena itu, ia lalu meminta bantuan seseorang bernama Kartono, yang menghubungkan Abdul dengan pembuat ijazah palsu. Ijazah milik keponakan Kartono dijadikan contoh untuk membuat dokumen atas nama Abdul.

“Ijazah tersebut dibuat seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan,” kata Qemal dalam sidang.

Bermodalkan dokumen palsu tersebut, Abdul berhasil mendaftar sebagai calon kepala desa dan bahkan terpilih. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan dokumen, hingga kasus ini dilaporkan dan diproses secara hukum. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/