Rabu, Juni 18, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Inilah 5 Kebijakan Pemerintah di Bawah Presiden Prabowo yang Berpolemik

BELUM Genap setahun memimpin, kebijakan-kebijakan Pemerintahan Republik Indonesia di bawah Prasiden Prabowo Subianto menuai polemik. Kebijakan yang menuai kontroversi sampai viral.

Berikut sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah yang berpolemik:

1. Rencana Penampungan Warga Gaza

Presiden Prabowo Subianto berwacana ingin menampung 1.000 warga Gaza dari aksi militer zionis Israel. Rencana itu sempat disampaikan Presiden Prabowo sebelum bertandang ke Uni Emirat Arab (UEA), pada Rabu (9/4/2025). Prabowo menegaskan evakuasi ini bersifat sementara dan bukan bentuk pemukiman permanen.

Pernyataan Presiden Prabowo itu menyita perhatian publik, terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap eskalasi konflik antara Palestina dan Israel.

Sebagian masyarakat tak menginginkan warga Gaza dievakuasi dari tempat tinggalnya, sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan dari Israel.

Sebagian lagi, berpihak dan mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mengevakuasi warga Gaza. Bahkan, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berwacana bahwa salah satu lokasi yang disiapkan untuk menampung warga Gaza, yakni Pangkal Pinang di Provinsi Bangka Belitung.

Namun, Gus Ipul mengaku masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo. Ia memastikan, Kemensos selalu siap jika sewaktu-waktu ada instruksi untuk mengevakuasi warga Gaza.

“Tentu Kementerian Sosial punya beberapa fasilitas ya, kalau toh itu misalnya nanti ada arahan yang bisa digunakan untuk evakuasi warga Gaza. Itu pun amat tergantung pada arahan Presiden,” ujar Gus Ipul

2. Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

Setelah pertambangan nikel di Raja Ampat menuai kritik publik, pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Keempat IUP yang dicabut itu berasal dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Utama, dan PT Nurham.

Pencabutan IUP itu diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan setelah viral di media sosial. Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan penataan kawasan hutan, termasuk tambang sejak bulan Februari 2025.

Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Turut Serta Sukseskan Penyediaan Air Bersih di Sijunjung

“Sejak Februari 2025 kita sudah melakukan evaluasi, Perpres Nomor 5 kan tentang Penertiban Kawasan Hutan termasuk tambang, kan sejak Januari,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Bahlil menegaskan, pemerintah melakukan tindakan tegas ini bukan karena persoalan tambang di Raja Ampat viral di media sosial. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pencabutan 4 izin usaha tambang dilakukan sebagai tahap pertama dari upaya penataan kawasan hutan.

“Jadi ini belum berakhir. Ke depan kita akan melakukan penataan untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara,” urai Bahlil.

3. Perebutan Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menyita perhatian publik. Sebab, kebijakan itu menetapkan bahwa empat pulau di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Gadang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan itu menuai kritik dan penolakan, khususnya dari masyarakat Provinsi Aceh. Berbagai tokoh dan masyarakat Aceh mengecam empat pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Setelah menyita perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau itu merupakan milik Provinsi Aceh. Keputusan itu ditetapkan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

4. Pagar Laut Tangerang

Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Januari 2025 sempat menyita perhatian publik. Warga di sekitar wilayah pun terpecah, antara mendukung dan menolak kehadiran pagar laut tersebut.

Bentangan pagar laut puluhan kilometer itu diduga merupakan proyek skala besar. Sebab, di sekitar lokasi ditemukan sejumlah alat berat dan logistik, terdiri dari bambu, anyaman, dan waring, yang diperkirakan memakan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Penyusunan RDTR Untuk Memudahkan Iklim Investasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut sepanjang 30,16 Km sengaja dibuat untuk menimbulkan reklamasi secara alami.

Menurutnya, pagar laut itu ditancapkan dengan tujuan untuk mengurangi ombak yang dapat mengangkat tanah hingga menjadi daratan.

“Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

5. Kenaikan PPN 12 persen

Peristiwa ekonomi yang sempat menyita perhatian publik, salh satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN 12 persen itu menyita perhatian publik, lantaran masyarakat khawatir harga barang-barang meroket tajam setelah pemerintah menaikan PPN 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mempertimbangkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2025).

Adapun, barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen itu seperti, kelompok hunian mewah di antaranya rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih; kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkuran udara niaga. Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter; kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Terdiri dari kapal pesiar, kapal eskkursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.(jpc)

BELUM Genap setahun memimpin, kebijakan-kebijakan Pemerintahan Republik Indonesia di bawah Prasiden Prabowo Subianto menuai polemik. Kebijakan yang menuai kontroversi sampai viral.

Berikut sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah yang berpolemik:

1. Rencana Penampungan Warga Gaza

Presiden Prabowo Subianto berwacana ingin menampung 1.000 warga Gaza dari aksi militer zionis Israel. Rencana itu sempat disampaikan Presiden Prabowo sebelum bertandang ke Uni Emirat Arab (UEA), pada Rabu (9/4/2025). Prabowo menegaskan evakuasi ini bersifat sementara dan bukan bentuk pemukiman permanen.

Pernyataan Presiden Prabowo itu menyita perhatian publik, terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap eskalasi konflik antara Palestina dan Israel.

Sebagian masyarakat tak menginginkan warga Gaza dievakuasi dari tempat tinggalnya, sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan dari Israel.

Sebagian lagi, berpihak dan mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mengevakuasi warga Gaza. Bahkan, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berwacana bahwa salah satu lokasi yang disiapkan untuk menampung warga Gaza, yakni Pangkal Pinang di Provinsi Bangka Belitung.

Namun, Gus Ipul mengaku masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo. Ia memastikan, Kemensos selalu siap jika sewaktu-waktu ada instruksi untuk mengevakuasi warga Gaza.

“Tentu Kementerian Sosial punya beberapa fasilitas ya, kalau toh itu misalnya nanti ada arahan yang bisa digunakan untuk evakuasi warga Gaza. Itu pun amat tergantung pada arahan Presiden,” ujar Gus Ipul

2. Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

Setelah pertambangan nikel di Raja Ampat menuai kritik publik, pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Keempat IUP yang dicabut itu berasal dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Utama, dan PT Nurham.

Pencabutan IUP itu diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan setelah viral di media sosial. Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan penataan kawasan hutan, termasuk tambang sejak bulan Februari 2025.

Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Turut Serta Sukseskan Penyediaan Air Bersih di Sijunjung

“Sejak Februari 2025 kita sudah melakukan evaluasi, Perpres Nomor 5 kan tentang Penertiban Kawasan Hutan termasuk tambang, kan sejak Januari,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Bahlil menegaskan, pemerintah melakukan tindakan tegas ini bukan karena persoalan tambang di Raja Ampat viral di media sosial. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pencabutan 4 izin usaha tambang dilakukan sebagai tahap pertama dari upaya penataan kawasan hutan.

“Jadi ini belum berakhir. Ke depan kita akan melakukan penataan untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara,” urai Bahlil.

3. Perebutan Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menyita perhatian publik. Sebab, kebijakan itu menetapkan bahwa empat pulau di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Gadang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan itu menuai kritik dan penolakan, khususnya dari masyarakat Provinsi Aceh. Berbagai tokoh dan masyarakat Aceh mengecam empat pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Setelah menyita perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau itu merupakan milik Provinsi Aceh. Keputusan itu ditetapkan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

4. Pagar Laut Tangerang

Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Januari 2025 sempat menyita perhatian publik. Warga di sekitar wilayah pun terpecah, antara mendukung dan menolak kehadiran pagar laut tersebut.

Bentangan pagar laut puluhan kilometer itu diduga merupakan proyek skala besar. Sebab, di sekitar lokasi ditemukan sejumlah alat berat dan logistik, terdiri dari bambu, anyaman, dan waring, yang diperkirakan memakan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Penyusunan RDTR Untuk Memudahkan Iklim Investasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut sepanjang 30,16 Km sengaja dibuat untuk menimbulkan reklamasi secara alami.

Menurutnya, pagar laut itu ditancapkan dengan tujuan untuk mengurangi ombak yang dapat mengangkat tanah hingga menjadi daratan.

“Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

5. Kenaikan PPN 12 persen

Peristiwa ekonomi yang sempat menyita perhatian publik, salh satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN 12 persen itu menyita perhatian publik, lantaran masyarakat khawatir harga barang-barang meroket tajam setelah pemerintah menaikan PPN 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mempertimbangkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2025).

Adapun, barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen itu seperti, kelompok hunian mewah di antaranya rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih; kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkuran udara niaga. Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter; kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Terdiri dari kapal pesiar, kapal eskkursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/