Rabu, Juni 18, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Residivis Narkoba Palangka Raya Divonis 8 Tahun, Jaksa Masih Pertimbangkan

PALANGKA RAYA – Pernah dihukum penjara karena terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu, tidak membuat jera bagi seorang warga kota Palangka Raya bernama Hasan alias Hamsani untuk mengulang kembali perbuatan kejahatannya itu. Gara gara termakan bujukan dari seorang temannya yang meminta ditemani mengambil paket sabu membuat  Hasan kembali terlibat perkara hukum.

Barang bukti berupa  sebelas paket sabu dengan total berat bersih 47,93 gram yang ditemukan pada diri Hasan saat ditangkap menjadi bukti kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pria yang diketahui tinggal di jalan G. Obos VII ini. Akhirnya Hasan pun harus rela saat hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun. Hukuman penjara bagi Hasan dibacakan hakim  dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (16/6/2025).

Majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin, SH dalam putusan akhir menyatakan terdakwa Hasan  secara sah terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu  11 (sebelas) paket serbuk kristal sabu dengan berat bersih seberat 47,93 gram.

Baca Juga :  Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Bangkit Menuju Indonesia Kuat dan Mandiri

Perbuatan terdakwa tersebut disebut  majelis hakim  yang beranggotakan anggota majelis Nguli Liwar Ngabani Awang, SH dan H. Muhammad Riva Reza telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Hamsani alias Hasan dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan  subsider kurungan selama dua bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim Benyamin.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Hasan ini lebih rendah dari tuntutan hukuman yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Jaksa Yayuk Dewiati, SH dalam nota tuntutan nya diketahui menuntut agar Hasan dihukum penjara selama sepuluh tahun.

Baca Juga :  Kejari Kobar Siap Dampingi Pelindo Hadapi Gugatan PT KPC

Mendengar vonis  hukuman yang diberikan oleh majelis  hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa,hasan sendiri yang dalam sidang ini di temani penasehat hukum nya Ifik Harianto,SH langsung menyatakan sikap dirinya bersedia  menerima hukuman tersebut.

“Saya terima pak,” kata Hasan menyatakan sikapnya  ketika menjawab pertanyaan  dari hakim Benyamin .

“Kalau Jaksa bagaimana?” tanya Hakim saat beralih meminta pernyataan sikap dari JPU Yayuk Dewiati yang juga hadir diruang sidang tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Ketua majelis hakim pun menyatakan pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan prrkara tersebut. (sja/ala)

PALANGKA RAYA – Pernah dihukum penjara karena terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu, tidak membuat jera bagi seorang warga kota Palangka Raya bernama Hasan alias Hamsani untuk mengulang kembali perbuatan kejahatannya itu. Gara gara termakan bujukan dari seorang temannya yang meminta ditemani mengambil paket sabu membuat  Hasan kembali terlibat perkara hukum.

Barang bukti berupa  sebelas paket sabu dengan total berat bersih 47,93 gram yang ditemukan pada diri Hasan saat ditangkap menjadi bukti kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pria yang diketahui tinggal di jalan G. Obos VII ini. Akhirnya Hasan pun harus rela saat hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun. Hukuman penjara bagi Hasan dibacakan hakim  dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (16/6/2025).

Majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin, SH dalam putusan akhir menyatakan terdakwa Hasan  secara sah terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu  11 (sebelas) paket serbuk kristal sabu dengan berat bersih seberat 47,93 gram.

Baca Juga :  Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Bangkit Menuju Indonesia Kuat dan Mandiri

Perbuatan terdakwa tersebut disebut  majelis hakim  yang beranggotakan anggota majelis Nguli Liwar Ngabani Awang, SH dan H. Muhammad Riva Reza telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Hamsani alias Hasan dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan  subsider kurungan selama dua bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim Benyamin.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Hasan ini lebih rendah dari tuntutan hukuman yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Jaksa Yayuk Dewiati, SH dalam nota tuntutan nya diketahui menuntut agar Hasan dihukum penjara selama sepuluh tahun.

Baca Juga :  Kejari Kobar Siap Dampingi Pelindo Hadapi Gugatan PT KPC

Mendengar vonis  hukuman yang diberikan oleh majelis  hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa,hasan sendiri yang dalam sidang ini di temani penasehat hukum nya Ifik Harianto,SH langsung menyatakan sikap dirinya bersedia  menerima hukuman tersebut.

“Saya terima pak,” kata Hasan menyatakan sikapnya  ketika menjawab pertanyaan  dari hakim Benyamin .

“Kalau Jaksa bagaimana?” tanya Hakim saat beralih meminta pernyataan sikap dari JPU Yayuk Dewiati yang juga hadir diruang sidang tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Ketua majelis hakim pun menyatakan pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan prrkara tersebut. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/